Daerah & Kebijakan
5 mnt baca • 8 pembaca

Ratusan Ijazah Palsu Masih Beredar

Wardoyo, S.I.Kom.
Wardoyo, S.I.Kom. Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028
Jumat, 06 April 2007

PALEMBANG – Sejak kasus dugaan ijazah palsu ini bergulir, diperkirakan masih ada sekitar 200-an ijazah yang diduga palsu beredar di tangan masyarakat. Ratusan ijazah tersebut sebagian besar memakai nama-nama sekolah swasta. Siapa yang memiliki ijazah palsu? Berdasarkan penyelidikan selama satu bulan terakhir, paling tidak telah terindikasi ada 7 oknum anggota dewan yang memiliki ijazah yang diduga kuat palsu. Selain pejabat, banyak juga warga biasa yang memilikinya. Mereka dengan ijazah palsu ada indikasi ingin mengejar pangkat dan persyaratan sebuah pekerjaan. Menurut Kapolda Sumsel melalui ketua tim kasus ini, Kombes Pol Drs Nugroho Aji Wijayanto SH MH ada tujuh oknum anggota dewan yang terindikasi memiliki ijazah palsu, satu dari DPRD Kota Palembang dan 6 dari DPRD di kabupaten/kota luar Palembang. “Tim gabungan sendiri terus mengumpulkan bukti dan penyelidikan lebih lanjut,” kata orang yang juga Direktur Narkoba Polda Sumsel kepada wartawan di Gedung Direktorat Narkoba, kemarin (2/4).
Tim gabungan yang beranggotakan 15 personel ini mendapat pembagian tugas, seperti menyelidiki kasus ini hingga ke sekolah-sekolah yang dicatut namanya.
Terus mereka mengejar pelaku lainnya dan mencari percetakan yang membuat blangko-blanko dan isi ijazah, rapor dan transkrip yang diduga dipalsukan. Dari ketujuh oknum anggota dewan yang terindikasi ini, tim gabungan Ditreskrim dan Ditnarkoba Polda Sumsel yang dikendalikan Kapolda Sumsel ini telah mengajukan permohonan izin untuk memeriksa dua oknum anggota dewan kota kepada Gubernur Sumsel.
“Dua oknum anggota dewan yang telah kita mintakan izinnya berinisial As dan Js dari DPRD Kota Palembang dan DPRD Lahat. Permohonan itu telah kita ajukan sekitar lima hari lalu dan tinggal menunggu izinnya,” beber Nugroho. Ditambahkan mantan kapolres Lahat ini, kasus dugaan ijazah palsu ini mendapatkan perhatian serius dari Mabes Polri. Karena itu, dalah upaya penangkapan terhadap pelaku lain di Jakarta dan beberapa kota besar di Indonesia, Polda Sumsel telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan polda-polda provinsi tetangga.

“Seperti pencarian di Padang, kita berkoordinasi dengan Polda Sumbar, begitu pula ketika berusaha menangkap Uj, pemasok blangko ijazah palsu yang ada di Jakarta,” cetusnya. Oknum anggota dewan dan warga sipil yang memiliki ijazah yang diduga palsu ini ada yang tidak sekolah tapi mendapatkan ijazah dan ada pula yang membeli ijazah palsu untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.
“Saat ini, kita telah mengamankan tokoh intelektual kasus ini, yaitu Nizar Dung Cik, yang berstatus pengawas Dinas Diknas, khusus untuk sekolah-sekolah di Palembang. Statusnya jelas tersangka, begitu pula dengan ketujuh oknum anggota dewan yang kita duga kuat terindikasi memiliki ijazah palsu ini,” kata Nugroho.
Dijelaskan Nugroho, Nizar yang berstatus tersangka ini ditangkap di kediamannya di Perum Azhar, Kenten Laut, RT 17, Talang Kelapa, Banyuasin. Kepada penyidik tim gabungan ini, Nizar mengaku telah menjalankan bisnis jual beli ijazah sejak tahun 1997 silam. “Artinya, sudah sekitar 10 tahun dan baru terungkap sekarang. Selain memanggil dan memeriksa oknum anggota dewan yang diduga memiliki ijazah palsu, kita juga akan menelusuri dugaan keterlibatan oknum di dinas-dinas yang terkait dengan kasus ini,” ungkapnya.
Menurut Nugroho, Nizar merupakan otak intelektual dalam kasus ini karena selain pencari pelanggan, ia juga bertindak selaku pembuat ratusan ijazah dan rapor yang diduga palsu tersebut. Sedangkan untuk transkrip S1 diduga dibuat di luar wilayah Palembang. Biaya pembuatan ijazah yang diduga palsu ini pun bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 6 jutaan. “Blangko yang dikirim Uj ada yang palsu dam ada pula yang asli. Blangko palsu kita duga dibuat di Palembang sedangkan blangko asli dibuat di Jakarta,” ujarnya.
Direktur Narkoba Kombes Pol Drs Nugroho Aji Wijayanto SH MH selaku ketua tim gabungan penyelidikan kasus ini mengatakan, tersangka Nizar maupun oknum anggota dewan dan warga sipil yang memiliki ijazah yang diduga palsu ini terancam dikenakan pasal 263 (1) (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Nizar sendiri yang coba dibincangi wartawan menolak untuk memberikan komentarnya seputar kasus yang menjeratnya ini. “E… tanya saja dengan pengacara saya, Pak Hendra,” katanya. Kuasa hukum tersangka Nizar, Hendra Astajaya SH didampingi M Faisal SH dari Kosgoro Palembang mengatakan, pihaknya belum akan memberikan tanggapan atas pemberitaan mengenai kliennya itu.
“Klien kami masih shock setelah kemarin berita mengenai kasus ini dipublikasikan. Nantilah, kita tunggu kondisinya pulih, baru memberikan komentar. Saat ini belum dulu ya,” tutur Hendra. Terpisah, oknum anggota dewan Kota Palembang, As yang ditemui wartawan sesaat menjelang rapat paripurna ke-6 di DPRD Kota Palembang mengaku terkejut mengetahui namanya disebut-sebut di koran. “Saya belum tahu dan baru tahu dari famili saya yang datang ke rumah tadi pagi. Dia baca koran dan melihat ada nama saya di salah satu koran yang beredar. Saya sendiri terkejut kok dibilang begitu,” cetusnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, awal terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat ke short message service (SMS) online Kapolda Sumsel. Informasi ini ditindaklanjuti Kapolda dengan membentuk tim gabungan Ditnarkoba dan Ditreskrim Polda Sumsel yang diketuai Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto dan wakil ketua tim AKBP Hery Wiyanto SH.
Sebagai dasar untuk mengungkap kasus menghebohkan ini pun telah disita dan saat ini telah diamankan. Paling tidak, petugas telah menyita 14 rapor yang diduga palsu, 20 rapor asli yang isinya diduga telah dipalsukan, 23 ijazah sekolah dasar (SD) diduga palsu, 6 ijazah sekolah menengah pertama (SMP) diduga palsu. Ironisnya, disinyalir masih ada sekitar 200 ipal (ijazah palsu) yang beredar di masyarakat Sumsel. Ada juga 20 ijazah sekolah menengah utama (SMU) diduga palsu, 4 ijazah SMU kosong, 4 ijazah S1 diduga palsu, 27 transkrip nilai S1 diduga palsu, 20 blangko kosong yang sudang dilegalisir, 68 legalisir ijazah diduga palsu dan 9 lembar amplop pengiriman blangko ijazah. (46)

Dikutip Sumek (Selasa, 03 April 2007)

Bagikan Tulisan Ini:
Wardoyo, S.I.Kom.

Wardoyo, S.I.Kom.

Ketua PWI Kabupaten Banyuasin - Periode 2025–2028

SK PWI Pusat Nomor: 033/PP-PWI/XI/2025

Wartawan Utama Dewan Pers, Anggota DKP PWI Sumsel, dan pegiat advokasi jurnalisme di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kompetensi Pers: UKW Utama Dewan Pers
Dewan Kehormatan: DKP PWI Sumatera Selatan
Lihat Semua 320 Tulisan
Profil Penulis

Wardoyo, S.I.Kom. adalah Wartawan Tingkat Utama Dewan Pers dan Ketua PWI Banyuasin Periode 2025–2028. Seluruh tulisan ini merupakan arsip pemikiran dan dedikasi profesional.

Lihat Portofolio & Rekam Jejak

Kontak Pengurus PWI

Pilih kontak WhatsApp pengurus harian di bawah ini

Wardoyo, S.I.Kom
Wardoyo, S.I.Kom

KETUA PWI BANYUASIN

H. Gusra Yetri, SH
H. Gusra Yetri, SH

WAKIL KETUA PWI

Deni Arianto
Deni Arianto

SEKRETARIS PWI

Ridho Andi Sucipto, M.Pd
Ridho Andi Sucipto, M.Pd

BENDAHARA PWI