Sumsel Tertinggi Konflik Agraria
Konflik agraria, menjadi salah satu konflik yang sampai saat ini belum bisa diselesaikan di selesaikan di Sumatera Selatan (Sumsel). Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mencatat, Sumsel menjadi provinsi tertinggi jumlah kasus konflik agrarianya dari empat provinsi rawan konflik di Sumatera.
Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Abetnego Tarigan menyebut, ada empat provinsi di Sumatera yang rawan terjadinya konflik agraria yakni Sumsel, Jambi, Riau dan Sumatera Utara (Sumut). “Dari empat provinsi itu, Sumsel yang tertinggi,” jelas Abetnego yang dibincangi usai seminar konflik agraria di auditorium Universitas Muhammadiyah Palembang, kemarin.
Namun jelas dia, kasus agraria yang berbau kekerasan di Sumsel jumlahnya sama dengan Riau. Sayangnya Abetnego, tidak menyebut berapa jumlah kasus agraria yang terjadi di Sumsel dan tiga provinsi lainnya.
Namun berdasarkan data Walhi Sumsel, di Bumi Sriwijaya ini sedikitnya ada 57 lokasi sengketa lahan yang berpotensi meledak kapan pun. Lokasinya, tersebar di sembilan kabupaten dan kota yakni Palembang, Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), Banyuasin, Musi Banyuasi (Muba), Musi Rawas (Mura), Ogan Komering Ulu (OKU), Muara Enim dan Lubuk Linggau.
Sementara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang mencatat, selama 2012, kasus lahan yang didampingi LBH saja ada tujuh kasus dengan korban mencapai 1.259 orang. Data ini tak jauh berbeda dengan data yang disampaikan Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin saat seminar di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2012) lalu.
Di 2012, dari 51 kasus agraria di 10 kabupaten hanya 14 kasus saja yang baru diselesaikan. Sementara 24 kasus dalam masih dalam proses penyelesaiaan, dan 13 kasus sedang berproses melalui jalur hukum.
Masih tingginya kasus agraria itu sebut Abetnego, karena pemerintah lebih mengutamakan perusahaan besar. “Pemerintah tidak mempunyai desain yang jelas, untuk menyelesaikan konflik lahan,” ungkapnya.
Penanganan penyelesaian konflik agraria selama ini, yang dilakukan pemerintah menurutnya, hanya untuk konflik saja tanpa ada upaya penyelesaian secara kongkrit. “Harusnya penyelesaian konflik itu, dilakukan dengan cara membangun tanggung jawab perusahaan dan masyarakat. Perusahaan bertanggungjawab, memberikan perhatian kepada lingkungan sekitarnya melalui corporate social responsbility (CSR) dan program kemitraan,” sarannya.
Menurutnya, pemerintah juga harus membentuk Komisi Agraria yang bertanggungjawab langsung kepada presiden. “Komisi Agraria ini, sifatnya sementara karena kondisi yang mendesak. 5 atau 10 tahun kedepan, bisa dibubarkan dan fungsinya dikembalikan ke kementrian berwenang,” tukasnya. ***